Struktur Organisasi

Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Program Keuangan dan Aset.
  3. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas :
    • Seksi Pembinaan Masyarakat;
    • Seksi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat;
  4. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, terdiri atas :
    • Seksi Keteriban Umum;
    • Seksi Seksi Pengamanan dan Patroli;
  5. Bidang Penegakan Peraturan Daerah, terdiri atas :
    • Seksi Pengkajian dan Pengawasan dan Pengendalian;
    • Seksi Penindakan;