Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut :
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
- Sekretariat, terdiri atas :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program Keuangan dan Aset.
- Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas :
- Seksi Pembinaan Masyarakat;
- Seksi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat;
- Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, terdiri atas :
- Seksi Keteriban Umum;
- Seksi Seksi Pengamanan dan Patroli;
- Bidang Penegakan Peraturan Daerah, terdiri atas :
- Seksi Pengkajian dan Pengawasan dan Pengendalian;
- Seksi Penindakan;