Profil dan Sejarah

PROFIL DAN SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL

Profil dan Sejarah

Profil

Berdasar Peraturan Bupati Bantul nomor 112 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organiasi Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul per Januari 2019 :

  1. Kasatpol PP                                                                       : Yulius Suharta, S.Sos. Msi
  2. Sekretaris                                                                          :  Muhammad Baried, S.Sos., M.Si
  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian                                    : Anastasia Endang Winarsih
  2. Kasubag Program, Keuangan dan aset                            : Dwi Trisnawati, SE
  1. Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum                       : Antoni Hutagaol, ST., MT
  1. Kasie Pengamanan dan Patroli                                        : Kitri Suwondo, SIP., MSi
  2. Kasie Ketertiban Umum                                                    : Hendro Cahyono, Amd, KL
  1. Kabid Penegakan PERDA                                                : Ribut Bimo Haryo Tejo. S.H
  1. Kasie Pengkajian, pengawasan dan pengendalian          : -
  2. Kasie Penindakan                                                             : -
  1. Kabid Perlindungan Masyarakat                                       : M. Agung Kurniawan, SSiT
  1. Kasie Pembinaan Masyarakat                                          : Eko Wahyudi, S.Sos
  2. Kasie Pemberdayaan Linmas                                           : Rujito, SIP

 

Sejarah

Seiring dengan kebutuhan pelayanan, struktur organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bantul ternyata cukup dimanis mengalami perubahan, hal tersebut terjadi juga karena adanya perubahan peraturan perundangan yang berlaku. Satuan Polisi Pamong Praja dalam perjalanan sejarahnya juga tidak lepas dari perubahan tersebut. 
Satuan Polisi Pamong Praja dahulu kala hanya sebuah Sub Bagian Ketertiban Umum di Bagian Pemerintahan Setda Bantul, kemudian menjadi Bagian Ketertiban Umum pada tahun 1994 dan berkembang menjadi sebuah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan saat ini disebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.

Profil

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab  kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Sat Pol PP mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

Kedudukan dan Lokasi :

  • Alamat:
    Jalan Gajah Mada No 1 Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55711
  • Telepon: (0274) 367509, Fax (0274) 368078
  • E-mail: satpolpp@bantulkab.go.id
  • Website : satpolpp.bantulkab.go.id
  • Instagram : satpolppbantul
  • Koordinat: -7.9043053767859925, 110.34836143255234