Satpol PP Bantul bidang Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Daerah Kabupaten Bantul menyidangkan pemilik pelanggar papan reklame / atau media informasi di Pengadilan Negeri Bantul, yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Hakim Tunggal Dewi melaningsih Utami SH.,M.H.memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan tersangka saudara ARY ST warga Gondokusuman Yogyakarta. Putusan Pengadilan memutuskan bersalah melakukan tindak pidana ringan Tidak Memiliki Ijin Reklame dengan denda Rp.1.000.000,_ Subsider 7 Hari kurungan. Denda dibayarkan untuk Kas Negara. (17/02/22)