Berita

Sidangkan Pemilik Pelanggar Papan Reklame atau Media Informasi

Kamis Wage, 17 Februari 2022 20:18 WIB 195

foto

Satpol PP Bantul bidang Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Daerah Kabupaten Bantul menyidangkan pemilik pelanggar papan reklame / atau media informasi di Pengadilan Negeri Bantul, yang sudah diatur dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor  10 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. 

Hakim Tunggal Dewi melaningsih Utami SH.,M.H.memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan tersangka saudara  ARY ST warga Gondokusuman Yogyakarta. Putusan Pengadilan memutuskan bersalah melakukan tindak pidana ringan Tidak Memiliki Ijin Reklame dengan denda Rp.1.000.000,_  Subsider  7 Hari  kurungan. Denda dibayarkan untuk Kas Negara. (17/02/22)