Berita

Pengecekan Lokasi dan Pendataan PKL di Wilayah Kabupaten Bantul

Selasa Pahing, 15 Februari 2022 08:19 WIB 208

foto

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul bidang Keamanan dan Ketertiban Umum melaksanakan giat pengecekan lokasi aduan dan pendataan para pedagang kaki lima. Giat ini atas dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki  (PKL). Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Surat Permohonan dari Kapanewon Bantul terkait dengan permohonan Trotoar dan Parkir tertanggal 8 Februari 2022 serta adanyan Laporan Warga Masyarakat sekitar. Kegiatan Dipimpin Langsung oleh Ka.Bidang Tramtibum Antoni Hutagaol,ST.MT.

Petugas Satpol PP Bantul melakukan cek lokasi dan pendataan pedagang kaki lima dengan hasil Bangunan/lapak PKL di wilayah Palbapang Bantul Pemilik MD ( 46 th) Warga Sumuran, ER ( 41th) Warga Klodran, Sl ( 46th) Warga Karasan, MTM ( 52th) Warga Jatirejo Lendah Kulon Progo dan SRD ( 52th) Warga Karasan. Dari sekian pemilik pedagang kaki lima ini yang berjualan bukan pada tempat yang diperuntukannya petugas Satpol PP meberikan arahan dan surat pernyataan untuk menerapkan sistem bongkar pasang saat berjualan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2022.